Kenaikan UM 2023 Jadi 13 Persen Sangat Wajar

Pabrik-Pembuatan-Mobil

ilustrasi pekerja di perusahaan (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ada tiga kebutuhan pokok yang harganya terpukul naik akibat kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak). Seperti makanan dan minuman, transportasi, dan perumahan atau sewa kontrakan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (18/10/2022). Dari kenaikan harga tersebut, menurut dia, buruh menuntut kenaikan upah minimum (UM) 2023 sebesar 13 persen.

“Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36,” ujarnya.

Ia menyebut, dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan inflasi diperkirakan 6,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.

“Apabila 2 komponen digabungkan, maka didapat angka 11,4 persen. Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika kenaikan UM 2023 13 persen,” bebernya.

Serikat Pekerja (SP), dikatakan dia, meminta pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadikan dasar kenaikan UM 1 hingga 2 persen.

“Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhana. Pertumbuhan ekonomi masif positif,” tegasnya.(nas)

Exit mobile version