Sidang Lanjutan Bharada E, JPU Diminta Hadirkan 12 Saksi Keluarga Brigadir J

bharada e

Tangkapan layar sidang dakwaan terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv/Radio

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Hal tersebut merupakan bagian sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, untuk mendengarkan keterangannya di depan majelis hakim.

“12 orang (saksi) ini tolong didatangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).

Majelis hakim mengemukakan, seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan, yang lebih didahulukan adalah saksi dari pihak kelurga korban mendiang Brigadir J.

“Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya,” jelas Hakim Wahyu.

JPU diminta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk pelaksanaan sidang apakah bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara virtual lewat aplikasi Zoom dari Jambi.

“Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kami akan menggunakan zoom, silahkan berkoordinasi kepada Kejati Jambi,” tuturnya.

“Kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini sehingga mI bisa periksa melalui zoom,” tambahnya.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak. Sementara agenda sidang hari dengan bacaan dakwaan JPU terhadap Bharada E dinyatakan ditutup. (dan)

Exit mobile version