Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KIP Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi

by arm
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:36
in Nasional
arya

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.

“UU PDP ini punya irisan substansi dengan Keterbukaan Informasi Publik UU 14/2008, terutama bagaimana Pemerintah dan Badan Publik melindungi data pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha melalui gawai, Rabu (19/10/2022).

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

Ia menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2014 memberikan penekanan khusus pada pemerintah dan badan publik, “Kalau UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh pemerintah dan swasta, maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar badan publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanahkan kedua UU tersebut,” katanya.

“Komisi Informasi Pusat pasti akan mengawal agar Informasi atau Data Pribadi yang dikelola Badan Publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat,” kata Arya.

Ia menyebut, adanya UU PDP telah memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Posisi KIP siap untuk menjalankan atau bekerjasama dalam monitoring dan evaluasi terhadap pengawalan tata kelola data pribadi tersebut agar tetap sesuai dengan ukuran-ukuran keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Arya menegaskan, dalam UU KIP memiliki pasal yang substansinya menjaga kepentingan perlindungan data pribadi. Sejak terbitnya UU KIP di 2008 sudah ada substansi perlindungan data pribadi. Lebih dari itu, menurut dia, UU KIP juga berkepentingan memastikan badan publik berhak menolak permohonan informasi terhadap informasi dikecualikan.

“Ini apa saja(yang dikecualikan) yakni informasi yang berpotensi persaingan tidak sehat, dan informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional,” bebernya. (nas)

Tags: KIPKomisi Informasi Pusatperlindungan data pribadiuu pdp
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

45 Badan Publik di Jakarta Raih Anugerah Penghargaan KIP
Megapolitan

45 Badan Publik di Jakarta Raih Anugerah Penghargaan KIP

Rabu, 28 Desember 2022 - 21:12
uu pdp
Headline

UU PDP Dinilai Belum Efektif, Waspadai Ancaman Siber 2023

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:33
kip
Megapolitan

KIP DKI Segera Gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Minggu, 25 Desember 2022 - 12:12
bpkp
Nasional

BPKP Sabet Gelar Badan Informatif Terbaik 2022 dari KIP

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:43
Sosialisasi-terkait-keterbukaan-informasi-publik
Nasional

Kemenparekraf Akan Berikan Pelayanan Informasi Mudah dan Cepat

Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:05
Arga-M.-Nugraha
Ekonomi

Utamakan Keamanan Data, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 27 September 2022 - 18:35
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist