KIP Tekankan Badan Publik Jaga Data Pribadi

arya

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.

“UU PDP ini punya irisan substansi dengan Keterbukaan Informasi Publik UU 14/2008, terutama bagaimana Pemerintah dan Badan Publik melindungi data pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha melalui gawai, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2014 memberikan penekanan khusus pada pemerintah dan badan publik, “Kalau UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh pemerintah dan swasta, maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar badan publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanahkan kedua UU tersebut,” katanya.

“Komisi Informasi Pusat pasti akan mengawal agar Informasi atau Data Pribadi yang dikelola Badan Publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat,” kata Arya.

Ia menyebut, adanya UU PDP telah memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Posisi KIP siap untuk menjalankan atau bekerjasama dalam monitoring dan evaluasi terhadap pengawalan tata kelola data pribadi tersebut agar tetap sesuai dengan ukuran-ukuran keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Arya menegaskan, dalam UU KIP memiliki pasal yang substansinya menjaga kepentingan perlindungan data pribadi. Sejak terbitnya UU KIP di 2008 sudah ada substansi perlindungan data pribadi. Lebih dari itu, menurut dia, UU KIP juga berkepentingan memastikan badan publik berhak menolak permohonan informasi terhadap informasi dikecualikan.

“Ini apa saja(yang dikecualikan) yakni informasi yang berpotensi persaingan tidak sehat, dan informasi yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional,” bebernya. (nas)

Exit mobile version