INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Irfan Widyanto (IW), Hendri Yosodiningrat mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan 10 Oktober lalu. Dan sidang praperadilan dilakukan pada Senin (17/10/2022) kemarin.
“Kami ajukan ahli, sudah didengar. Kami juga ajukan bukti,” ungkap Henri Yosodiningrat di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Hakim pada Praperadilan sudah mengetahui pokok perkara dari sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara tujuh hari masa sidang Praperadilan hakim harus memutuskan perkara.
“Besok dijadwalkan putusan pada praperadilan,” katanya.
Ia sangat mengapresiasi majelis hakim pada PN Jaksel yang tidak membacakan dakwaan untuk Irfan Widyanto. Atau selambat-lambatnya Kamis (20/10/2022) siang.
“Sangat bijaksana hakim bila tidak membacakan dakwaan sampai besok siang,” ucapnya.
“Betul dengan praperadilan tidak menghalangi pokok perkara. Tapi saya tidak setuju berkas perkara masuk (PN) kemudian praperadilan gugur. Dalam KUHAP itu tidak ada,” imbuhnya.
Pasal KUHAP terkait praperadilan, masih ujar dia, tidak dijelaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kendati pasal tersebut menimbulkan multitafsir.
“Bahwa diperiksanya pokok perkara (dakwaan dibacakan) baru peradilan gugur. Tapi itu semua kewenangan hakim, jadi kami terima semua,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus Ferdy Sambo, Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait pembatalan penahanan di Kejari Jaksel. (nas)