INDOPOS.CO.ID – Lagi-lagi perlakuan kurang menyenangkan menimpa pewarta saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jurnalis lepas stasiun televisi swasta Deni Hardimansyah mengaku diusir saat meliput sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya.
Ia mengungkapkan kejadian itu bermula ketika dirinya masuk ke ruang sidang Wiryono Projodikoro 2 untuk mengambil gambar suasana sidang pada pukul 10.55 WIB. Namun, ketika melakukan kegiatan peliputan, Ketua Majelis Hakim tiba-tiba menegurnya. Agar tidak mengambil gambar.
”Ini ‘kan sidang terbuka (untuk publik, red), bukan sidang tertutup, kenapa saya tidak boleh ambil gambar?” kata Deni kepada hakim, Rabu (19/10/2022).
Deni mengaku kecewa atas perlakuan hakim. Sebab, bertahun-tahun meliput agenda sidang di PN Jakarta Pusat, baru kali ini dirinya dilarang mengambil gambar dan diminta keluar dari ruang persidangan.
“Kalau mau ambil gambar, harus izin saya dulu, tolong hormati,” kata Deni menirukan ucapan si hakim.
Perlu diketahui, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jaya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Berdasar informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perbuatan pidana itu bermula ketika Jaya menerbitkan surat palsu atau memalsukan surat tertanggal 30 September 2019.
Atas kesalahan prosedur itulah Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada akhir 2020, Jaya pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian senilai Rp1,4 triliun. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun, upaya pemidanaan itu kandas lantaran PN Jakarta Timur pada 28 September 2021 secara diam-diam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jaya dan mencabut status tersangka Jaya.
Saat ini Jaya kembali duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan dokumen. Jaya sempat mengajukan praperadilan untuk menganulir penetapan tersangkanya. Namun, praperadilan yang siajukan di PN Jakpus tersebut ditolak.(nas)