18 obat Diperiksa, DPR: BPOM Harus Bertanggung Jawab atas Peredaran Sirup Paracetamol

obat-obatan

Ilustrasi obat-obatan. Foto: Kemenkes untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol. Ini menyebabkan masyarakat resah dengan penggunaan sirup paracetamol yang diduga penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

“Hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi bila BPOM melaksanakan fungsinya dengan benar. Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Karena itu, menurut Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat. “Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik,” katanya.

“BPOM yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya,” imbuhnya.

Untuk itu, masih ujar dia, BPOM harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol. Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kemenkes yang mengandung etilen glikol.

“BPOM harus mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, BPOM juga harus mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.(nas)

Exit mobile version