INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengemukakan, ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien penderita gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak.
Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities (pengotor/penganggu), jika didekripsikan dari bergabai sumber merupakan zat kimia yang tidak diharapkan ada di dalam bahan baku aktif (APIs) dan produk akhir.
“Dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup,” ucap Nadia.
Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita terkena gagal ginjal akut misterius didapat dari rumah pasien. “Kita ambil dari rumah pasien, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut,” tutur Nadia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan pelayanan kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Itu dilakukan menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami dilihat, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney
Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(dan)