Apa Saja Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan? Ini Penjelasan Wamenag

pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi menjawab banyaknya pertanyaan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, adapun “siulan” yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual. Di antaranya siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek.

Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, menurut dia, diukur dari rasa kenyamanan objek. “Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak,” bebernya.

Karenanya delik yang digunakan dalam perkara tersebut, lanjut dia, adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Lebih jauh ia mengungkapkan, Pasal 18 PMA mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang (UU). Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya. (nas)

Exit mobile version