Jalani Sidang Kedua di PN Jaksel, Ferdy Sambo Kembali Kenakan Batik

FS-memasuki-ruang-sidang

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang pidana pembunuhan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kembali mengenakan pakaian motif batik sesaat memasuki ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengawalan cukup ketat dilakukan para personel Brimob maupun petugas keamanan persidangan.

Sambo sempat mengenakan rompi tahanan nomor 01, namun sebelum memasuki ruangan sidang rompi tersebut dilepaskan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dengan tenang kemudian memasuki ruangan sidang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan,
sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan lebih dulu berlangsung pukul 09.30 WIB. Sementara Sambo digelar sekira pukul 10.30 WIB.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo telah digelar Senin (17/10/2022) kemarin dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dengan mengenakan pakaian motif batik lengan panjang. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyampaikan, bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Menurutnya, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya berdasar keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.(dan)

Exit mobile version