Pembangunan Masjid Darussalam Padang Terhambat Gara-gara PLN Minta Rp 10 juta Untuk Pemindahan Tiang Listrik

Tiang-Listrik-milik-PLN

Tiang Listrik milik PLN yang menganggu pembangunan sarana ibadah di Kota Padang

INDOPOS.CO.ID – Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam di Jalan Pertanian RT 01/01 Keluragan Lubuk Minturun, Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluhkan adanya tiang listrik milik PLN yang mengganggu pembangunan masjid.

Pasalnya,tiang listrik tersebut berada di areal pembangunan masjid, sehingga panitia pembangunan tidak bisa melakukan renovasi terhadap sarana ibadah yang sudah berusia puluhan tahun tersebut.

Salah seorang pengurus DKM mengungkapkan, pihaknya pernah meminta kepada PLN untuk dapat memindahkan tiang tersebut, namun PLN meminta uang kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk memindahkan tiang tersebut.

“Pembangunan masjid ini saja berasal dari swadaya masyarakat, masa iya untuk memindahkan tiang ini kami harus mengeluarkan dana Rp 10 juta,” ungkap seorang pengurus DKM Mulyadi Emon kepada indopos.co.id, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, saat dulu pemasangan tiang listrik di atas tanah wakaf tersebut, PLN tidak memberikan kompensasi apapun terhadap sarana ibadah tersebut. “Dulu saat pemasangan tiang di sini tidak ada kompensasi apapun terhadap mushola, kok sekarang kami minta pindahkan tiang malah diminta uang kompensasi Rp 10 juta,” cetusnya.

Humas PLN Sumatera Barat Fefi Desmayenti yang dikonfirmasi menjelaskan, setelah pihaknya menanyakan kepada PLN unit Tabing terkait keluhan DKM tersebut menjelaskan, bahwa PLN sudah mengrimkan surat balasan diantaranya adanya biaya pekerjaan pihak ketiga untuk memindahkan tiang tersebut.

“Ada biaya PFK yang sudah dikirimkan kepada DKM namun belum ada balasan dan konfirmasi ke ULP,” terang Fefi.

Pihaknya meminta kepada DKM Darussalam untuk membuat surat keberatan atas biaya PFK tersebut.”Mungkin bisa disampaikan surat keberatannya itu pak, sesuai administrasinya,” cetusnya. (yas)

Exit mobile version