Tolak Eksepsi Terdakwa, JPU Minta FS Tetap Ditahan

Sidang-FS

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang replik (tanggap eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.

“Uraian nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya merupakan materi pokok perkara, jadi JPU tidak tanggapi,” kata JPU pada persidangan Replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (20/10/2022).

JPU juga meminta agar terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di tahanan selama proses persidangan. Dan majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP pada kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga. Terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah mengikuti sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).(nas)

Exit mobile version