Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wah! 3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan di Kawasan Pegunungan Leuser

by wib
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 22:05
in Nasional
Pemusnahan-Ladang-ganja

Pemusnahan ladang ganja. (BNN for INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Temuan ini merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN beberapa waktu silam.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar (Ha) di Kampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL (Meter Di atas Permukaan Laut),” ujar Brigjen Roy Hardi Siahaan yang memimpin operasi, Sabtu (22/10/2022).

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

Menurut dia, tanaman yang terletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil tes cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

“BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti. Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.

Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

“Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman mengatakan, pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol Farid Amansyah mengatakan, Tim BNN melalukan pertemuan untuk membangun komitmen bersama. Niat baik tersebut sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

“Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Perlu diketahui, sepanjang 2022 (hingga September 2022 ), total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia. Dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(nas)

Tags: bnnLadang GanjaPegunungan LeuserPemusnahan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc2
Nasional

Ini Wujud Kerja Sama Bea Cukai dan BNN di Tiga Wilayah

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:09
bc2
Nasional

South Sea Operation, Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kg Sabu dari Samudera Hindia

Jumat, 24 Februari 2023 - 20:02
Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika, BNI Kerja Sama dengan BNN
Ekonomi

Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika, BNI Kerja Sama dengan BNN

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:19
ditjenpas
Megapolitan

Lapas Narkotika DKI Jakarta dan BNN Sinergi Wujudkan Lingkungan Bersih dari Narkoba

Jumat, 27 Januari 2023 - 20:48
lapas
Megapolitan

Lapas Kelas 1 Tangerang Sinergi dengan BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Nasional

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:10
Pemusnahan-Barang-Ilegal
Ekonomi

Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Jumat, 23 Desember 2022 - 18:35
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist