Wah! 3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan di Kawasan Pegunungan Leuser

Pemusnahan-Ladang-ganja

Pemusnahan ladang ganja. (BNN for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Temuan ini merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN beberapa waktu silam.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar (Ha) di Kampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL (Meter Di atas Permukaan Laut),” ujar Brigjen Roy Hardi Siahaan yang memimpin operasi, Sabtu (22/10/2022).

Menurut dia, tanaman yang terletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil tes cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja.

“BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti. Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.

Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro. Ia mengatakan, pengawasan dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

“Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Aceh selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman mengatakan, pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol Farid Amansyah mengatakan, Tim BNN melalukan pertemuan untuk membangun komitmen bersama. Niat baik tersebut sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

“Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Perlu diketahui, sepanjang 2022 (hingga September 2022 ), total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia. Dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(nas)

Exit mobile version