Kemenparekraf Akan Berikan Pelayanan Informasi Mudah dan Cepat

Sosialisasi-terkait-keterbukaan-informasi-publik

Sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik. Foto: Kemenparekraf untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan sosialisasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi SDM dalam mengelola keterbukaan informasi publik, agar dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

Ia mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik. Yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan amanat UU tersebut, lanjut dia, Kemenparekraf harus menjalankan tugas dan fungsi dengan memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana.

“Kami harus bisa mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menekankan pentingnya peran fungsi KIP sekaligus mencontohkan model praktis penerapan keterbukaan informasi.

“KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Selain itu, dikatakan dia, KIP menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

“Keterbukaan informasi publik penting dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version