Benarkan Keterangan Vera dan Adik Brigadir J, Bharada E Sampaikan Duka Cita

pn

Tangkapan layar Vera Simanjuntak dan adiknya Brigadir J, Mahareza Rizky saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan duka cita kepada Vera Simanjuntak, kekasihnya mendiang Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan saat Vera dan adiknya Brigadir J, Mahareza Rizky memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di penghujung pemeriksaan keduanya, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Bharada E perihal keterangan yang diutarakan kekasih mendiang Brigadir J dan adiknya sesuai atau tidak.

“Sudah benar semua (keterangan)?,” tanya majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bharada kemudian merespons bahwa keterangan dari kedua saksi itu sudah sesuai.

“Sudah benar. Saya mau sampaikan turut berduka cita kepada mbak Vera. Semoga dikuatkan,” jawab Bharada E.

Vera dan Mahareza sempat menahan nangis saat mengenang sosok orang yang paling berarti di hidupnya itu. Kasus berdarah di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu telah membuat mereka sangat terpukul.

Seluruh saksi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan diperiksa satu per satu, dari 12 orang saksi itu yang diperiksa lebih dulu yaitu, Kamarudin Simanjuntak. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang perpustakaan.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan yakni, Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. (dan)

Exit mobile version