Ciptakan Perbaikan Kualitas Kesehatan Publik dengan Meregulasi PTA

tembakau

Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi (tengah) bersama dan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto (kiri), dan Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita (kanan), pada acara media briefing bertajuk “Produk Tembakau Alternatif (PTA): Bagaimana Sebaiknya Diatur?”, di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.

Harapannya, pemerintah Indonesia mampu meninjau hasil penelitian terkait produk dari PTA dalam menurunkan prevalensi merokok dan mengaturnya ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok.

Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi mengatakan, sejak 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.

“Berbagai hasil riset sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Namun, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” ujar Dedek, pada acara media briefing bertajuk “Produk Tembakau Alternatif (PTA): Bagaimana Sebaiknya Diatur?”, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, pria, yang akrab, disapa Uki ini menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut. Hal ini selaras dengan rekomendasi dari naskah penelitian kebijakan yang digarap CYPR dengan nama Vision Document.

“Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menambahkan, pemerintah Indonesia seharusnya mulai tergerak untuk mendukung dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti halnya Filipina.

“Pemerintah Filipina selangkah lebih maju dari pemerintah Indonesia dalam memperlakukan produk tembakau alternatif melalui regulasi yang mengatur seluruh aspek, mulai dari impor, distribusi, penjualan, konsumsi, kemasan, pemasaran, iklan, promosi, hingga sponsorship,” bebernya.

Sebagai langkah awal dalam pembentukan regulasi, pemerintah Indonesia perlu bersikap terbuka terhadap produk tembakau alternatif sekaligus menciptakan ruang dialog dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menampung aspirasi dari publik.

“Pastinya, APVI siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan informasi dan data mengenai produk tembakau alternatif. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan akan menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (rmn)

Exit mobile version