Tahan Tangis, Adik Brigadir J Kenang Tak Diizinkan Gendong Kakaknya di RS Polri

Tahan Tangis, Adik Brigadir J Kenang Tak Diizinkan Gendong Kakaknya di RS Polri - adik brigadir j sidang - www.indopos.co.id

Tangkapan layar adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat tak kuasa menahan kesedihan hingga menitikan air mata saat menceritakan sosok kakaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlebih dirinya tidak diperbolehkan melihat kakaknya untuk terakhir kalinya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jenazah Brigadir J dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada, Jumat (8/7/2022) malam. Kala itu, Mareza hendak melihat Brigadir J dan ingin membopongnya, permintaannya tidak digubris petugas kepolisian berjaga di rumah sakit.

“Saya tidak diperbolehlan melihat jenazah. Saya berteriak. Izinkan saya menggendong abang saya terakhir kali,” kata Mareza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bahkan ketika jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti, ia sama sekali tidak dapat melihat kakaknya. Mengetahui kakaknya sudah meninggal dunia, ia kemudian memberikan kabar kepada keluarga.

“(Memberikan kabar) ke tante Rosline Emika Simanjuntak, bahwa kakak sudah meninggal dunia,” ucap Mareza sambil terisak menahan tangis.

Seluruh saksi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa satu per satu, dari 12 orang saksi itu yang diperiksa lebih dulu yaitu, Kamarudin Simanjuntak. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang perpustakaan.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. (dan)

Exit mobile version