Pakar: Delik Aduan Pasal Perzinaan Hanya bagi Istri, Suami, Orangtua dan Anak Kandung

Hotel-Grand-Daffam-Ancol

ilustrasi hotel (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pasal perzinaan mengalami pasang surut. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Perkawinan Ning Zubaidah di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Ia menyebut, pada RKUHP 1999 tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana 5 tahun. Pada pasal yang sama Pasal 419 RKUHP saat ini mengatur bahwa tindak pidana perzinaan tidak saja dilakukan laki-laki yang beristri. Atau, lanjut dia, perempuan yang bersuami saja. Tetapi juga oleh laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan.

“Ini sudah mengadopsi nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama di Indonesia,” ungkapnya.

Sebab, dikatakan dia, sumber pembentukan UU di Indonesia dari hukum adat, hukum Islam dan hukum barat (yang tidak bertentangan dengan Pancasila). “Hukum tindak pidana ini (perzinaan) sekarang itu 1 tahun atau denda kategori 2 (Rp2 juta),” bebernya.

Dari rumusan yang ada, masih ujar dia, pihak yang bisa melakukan pengaduan adalah istri, suami, orangtua kandung atau anak kandung. Sementara paman, anak tiri, anak angkat tidak bisa melaporkan.

“Delik aduan ini tidak bisa berubah. RT atau RW tidak bisa. Jadi sesuai yang disebutkan,” katanya.

Bagi wisatawan mancanegara, dikatakan dia, pun laporan harus dilakukan oleh orangtua. Kendati, laporan perzinaan pada anak, sangat kecil dilakukan oleh orangtua.

“Mana sih ada orangtua di Indonesia yang melaporkan anaknya berzina, rasanya tidak mungkin,” ucapnya.

“Anak juga anak kandung usia 16 tahun bisa melakukan laporan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal perzinaan belakangan menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU mengatur ancaman pidana pasal perzinaan dan kumpul kebo juga menyinggung soal aturan check in hotel bagi pasangan belum menikah.
(nas)

Exit mobile version