PHRI: Pasal Check In Bukan Pasangan Nikah Berpotensi Ganggu Usaha Perhotelan

Starlet-Hotel

ilustrasi hotel (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat pasal perzinaan belakangan menuai polemik. Pasalnya, dalam RUU mengatur ancaman pidana pasal perzinaan dan kumpul kebo juga menyinggung soal aturan check in hotel bagi pasangan belum menikah.

“Pasal ini sangat berpotensi menganggu pertumbuhan perhotelan dan pariwisata, karena memang beririsan dengan itu,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran secara daring, Minggu (30/10/2022).

Ia mengatakan, potensi laporan dari pasal tersebut bisa banyak. Apalagi dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjebak.

“Ini bukan hal baru di dunia pariwisata dan usaha perhotelan. Sebab, tanpa unsur pidana pun, delik aduan ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

“Kalau pemerintah daerah yang melakukan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Kalau sudah unsur pidana yang merazia nanti polisi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan potensi polemik dari delik aduan. Sebab, tak dipungkiri dalam delik aduan ada pasal yang mengaturnya.

“Lalu bagaimana jaminan kenyamanan pengguna jasa hotel,” ucapnya.

Apalagi, dikatakan dia, hukum perkawinan sifatnya perdata. Sehingga setiap pelanggaran moral diberikan sanksi moral bukan dipidanakan.

“Ini bisa dievaluasi lagi, unsur perzinaan masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.
(nas)

Exit mobile version