INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Tim penyidik KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Ali mengatakan telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini ada 6 orang tersangka namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” ungkapnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya,” ujarnya.
“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” tambah Ali.
Untuk diketahui Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Abdul Latif ternyata berstatus tersangka.
KPK menyebutkan bahwa upaya pencekalan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan.
Dijelaskan bahwa kasus yang diusut KPK ini terkait dugaan jual beli jabatan. Tidak hanya itu, pengusutan KPK itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa. (dam)