Kamaruddin Bawa Barbuk Sandal Brigadir J, Masih Ada Darah

Kamaruddin-Simanjuntak

Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa sejumlah barang bukti tambahan dan akan menyerahkannya kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap kliennya tersebut.

Barang bukti yang dimaksud ialah sandal milik Brigadir J sempat dipakai saat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

“Jadi kan selama ini penyidik nggak pernah koperatif, kita tanya barang bukti (barbuk) ini di mana nggak tahu. Akhirnya kita cari ini. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ia menyebut, barang bukti tersebut seharusnya disita oleh penyidik kepolisian. Informasi yang diterimanya sandal tersebut dibuang ke Sungai Bahar, Jambi.

“Inilah barbuk yang masih berdarah-darah, mereka (penyidik) dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri. Ini barbuk kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jakas Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Saksi lainnya terdiri dari orang tua, keluarga dan kekasih mendiang Yosua.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi bahwa saksi dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari pihak keluarga mendiang Brigadir J.

“Informasi sementara begitu,” jelas Djuyamto saat dikonfirmasi terpisah.

Lanjutan sidang hari ini dilakukan setelah majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada pekan kemarin.

Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karenanya, sependapat dengan penuntut umum, yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas.(dan)

Exit mobile version