Pengacara Ungkap Poin Penting Permintaan Maaf Putri dan Sambo di Persidangan

Tersangka-Sambo

Ilustrasi terdakwa Ferdy Sambo. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan, esensi permohonan maaf Ferdy Sambo dan kliennya kepada kedua orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir bentuk penyesalan atas tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Poin yang paling utama adalah rasa menyesal karena sangat emosional pada saat itu, tidak bisa kontrol emosi pada saat itu, dan yang kedua permintaan maaf kepada keluarga,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Seperti hubungan antarindividu dengan individu lain sebagai makhluk sosial. Termasuk menggambarkan perasan orang tua yang kehilangan anak tercintanya.

“Jadi, lebih baik dalam relasi manusia sesama manusia, ataupun sebagai ayah dan ibu karena tadi yang disampaikan oleh bapak (Sambo) dan ibu (Putri) juga seperti itu dari kedua belah pihak,” ucap Febri.

Sementara fakta-fakta lainnya, yang masih ada dalam ranah dan jadwal pembuktian dalam persidangan. Tentu harus dikawal oleh semua pihak.

“Saya pikir itu yang perlu menjadi konsen kita semua, tentang fakta-fakta lainnya masih ada jadwal pembuktian dan jadwal persidangan yang perlu kita kawal dan kita lihat bersama-sama seperti itu,” tutur Febri.

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf, kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.

Sambo diberi kesempatan oleh majelis hakim memberi tanggapan atas kesaksian orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat/dilakukan,” ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengaku, kemarahannya tidak terkontrol dan pikirannya tak menentu saat peristiwa berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih,” ujar Sambo.

Dalam kesempatan yang sama, Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan duka cita dan permohonan maaf keluarga mendiang Brigadir J.

“Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat, beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua,” tutur Putri.

Ia menyampaikan permohonan maaf dari hati terdalam. “Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga, Tuhan memberkati,” jelas Putri.(dan)

Exit mobile version