KPK Kawal Kontrak Kerja Sama Migas di Riau

penguatan-antikorupsi

KPK menggelar rapat koordinasi terkait penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. ( Humas KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi terkait penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan pengelolaan minyak dan gas bumi, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumabagut Rikky Rahmat Firdaus, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM Barkun Suko, Kadis ESDM Provinsi Riau Evarefita, dan Asisten Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman.

Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Maruli Tua mengatakan, salah satu upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara pengelolaan participating interest (PI) blok minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu, kata Maruli, KPK melalui fungsi monitoringnya mengawal para pihak yang terlibat dalam kontrak kerja sama pengelolaan wilayah migas, agar saling memenuhi kewajiban dan haknya, yaitu dengan penawaran PI 10% tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34). Dalam pasal tersebut, memuat kewajiban kontraktor untuk menawarkan participating interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Inilah yang akan kita kawal, agar semua berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Maruli melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2022).

Lebih lanjut, Maruli juga mengatakan kewajiban terkait PI 10% tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 2 berbunyi: sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, terkait kewajiban penawaran PI 10% juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2022 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 058 tahun 2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. Adapun prinsip dan tujuan PI 10% ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan /dialihkan /dijaminkan.

BUMD yang akan ikut mengelola blok migas harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda).

Selain itu, BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola PI 10%, dan hanya mengelola satu PI 10%, dan Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.

“Hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujar Maruli.

Gubernur Riau Ansar Ahmad menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pemanfaatan PI 10% ini. Di antaranya, telah dibuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerja Duyung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna EXPL Ltd/Conrad Petroleum.

Berdasarkan kesepakatan bersama di atas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk BUMD baru khusus mengelola PI 10 % dengan pembagian keikutsertaan daerah sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Kepri 50 %, Pemerintah Kabupaten Natuna 25 %, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 25 %.

Ia pun berharap, dengan adanya pengawalan dari KPK terkait kewajiban PI ini, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan perekonomian daerah semakin meningkat.

“Kami berharap perekonomian daerah dan pendapatan daerah semakin meningkat melalui kepemilikan participating interest blok migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD,” ujar Ansar.

Maruli menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti para pihak. Pertama, kepada SKK Migas agar membuat SOP ataupun mekanisme yang lebih rinci terkait proses bisnis oleh kontraktor ataupun BUMD, terutama terkait dengan proses due diligence ataupun pembukaan data.

Kedua, kepada pemerintah daerah dan BUMD agar mencermati batasan waktu 5 November 2022 dengan mengintensifkan koordinasi kepada SKK Migas dan KKKS.

Ketiga, kepada KKKS agar meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan BUMD mengingat manfaat dari penawaran PI 10% bagi daerah dan kemudahan perizinan.

“Terakhir, kepada seluruh peserta rapat koordinasi agar tidak ragu menyampaikan kepada Person in Charge (PIC) KPK di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang dapat berakibat hukum,” tegas Maruli. (dam)

Exit mobile version