Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Korupsi di Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas Hakim

by wib
Jumat, 4 November 2022 - 16:46
in Nasional
KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para hakim di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kegiatan Public Campaign bertajuk: “Peran Ditjen Badilmiltun dalam Menjaga Integritas Aparatur di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara” di Jakarta (3/11/2022).

BacaJuga

Wamentan Harvick Dukung Peningkatan Produksi Susu Segar GKSI

Mahfud MD Klaim Pemerintah Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi, Ini Buktinya

“Sudah sangat banyak yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) cegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa. Tapi, mau sebagus apa pun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi. Maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas,” ujar Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Nawawi menjelaskan hakim adalah profesi yang berisiko melakukan korupsi. Karena, berdasarkan data pengaduan perkara KPK, selama 3 tahun terakhir laporan terkait tindak pidana korupsi paling banyak berasal dari hakim. Lebih tinggi dari laporan korupsi dari kejaksaan maupun kepolisian.

“Selain itu, dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi mencapai 25 orang. Sedangkan jaksa ada 11 orang, polisi 3 orang,” ujar Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, dan satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Dan di saat yang sama memperkuat integritas hakim, agar terhindar dari risiko korupsi yang merusak citra lembaga peradilan.

“Kita mungkin ingat korupsi yang menjerat hakim agung, ada kekecewaan yang mendalam, apa yang sudah dibangun sedemikian rupa, seperti terhempas begitu saja. Karenanya, untuk cegah jangan sampai terjadi, menjaga integritas itu selain harus terus ditanamkan dalam diri, tapi dari lingkungan sekelilingnya,” ujar Nawawi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung Lulik Tri Cahyaningrum menegaskan komitmennya meningkatkan integritas jajaran hakim agar terhindar dari perbuatan korupsi.

“Kita terus berusaha membangun sistem di peradilan supaya terjaga integritasnya. Kita terus memonitor perilaku hakim, lakukan pembinaan, kita juga berikan contoh teladan, bagaimana kita harus berperilaku yang baik sesuai keinginan pencari keadilan,” ujar Lulik.

Lulik menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dan perbaikan integritas hakim sendirian, perlu kolaborasi internal dan eksternal menjalankannya. Termasuk dari KPK, yang melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita selalu terbuka jika ada penyimpangan yang terjadi. Kita juga buka pengaduan, yang ditindaklanjuti sampai pengenaan hukuman etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020,” ujar Lulik.

Melalui upaya pengawasan ketat dan peningkatan integritas tersebut, Lulik berharap, tidak ada lagi hakim yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena, jika sampai ada hakim terjerat korupsi, maka semua jajaran Mahkamah Agung yang menanggung citra buruknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Rizaldi mengatakan bahwa kejahatan korupsi di lingkungan peradilan sebagai suatu hal yang bisa terjadi. Tinggal bagaimana upaya untuk mencegah dan mempersempit ruang korupsi itu terjadi.

Oleh karenanya, Rizaldi menyarankan agar masyarakat juga dilibatkan mewujudkan peradilan yang bebas dari korupsi. Bukan hanya sebagai watchdog yang mengawasi dan melaporkan hakim ketika melakukan penyimpangan, namun juga dalam penyusunan kajian untuk pengambilan kebijakan perbaikan di Mahkamah Agung.

“Dengan pendekatan kolaboratif itu, bisa terbangun keterbukaan untuk pelayanan yang prima dan masukan perbaikan lainnya. Sehingga, tumbuh kepercayaan masyarakat pencari keadilan ke lembaga peradilan,” ujar Rizaldi.

Secara khusus, Rizaldi juga menyarankan perbaikan yang harus dilakukan lembaga peradilan di masa mendatang agar terhindar dari korupsi, seperti adanya kriteria penunjukan hakim suatu perkara oleh ketua pengadilan, ketepatan waktu persidangan, hingga tidak ada penundaan sidang yang tidak perlu.

“Ini hal kecil, tapi sangat berpengaruh pada persepsi publik. Mungkin tidak langsung menjadi korupsi, tapi bibit munculnya dari perilaku korup seperti ini,” ujar Rizaldi.

Kegiatan ini dihadiri 80 hakim di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara baik secara luring maupun daring. Selain itu, hadir juga akademisi, pejabat eselon 2 dan 3 Badilmiltun, Puspom TNI, Oditur Jenderal, advokat, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta. (dam)

Tags: HakimKPKPencegahan KorupsiPenguatan Integritas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur-Papua-nonaktif
Headline

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:50
Penahanan-Gub-Papua
Headline

KPK Dalami Aset Bernilai Ekonomis Milik Tersangka Lukas Enembe

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:40
bawang
Nasional

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:02
Nurul-Ghufron
Nasional

Lima Puluh Lulusan PKN-STAN Bergabung ke KPK

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:05
Penahanan-Gub-Papua
Nasional

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Panggil 8 Saksi

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:37
kpk
Headline

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Lukas Enembe hingga 40 Hari ke Depan

Senin, 30 Januari 2023 - 23:45
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist