KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Eks Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

KPK

KPK ketika menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan terkait kasus suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Mereka dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta.

Selain itu kata Ali, terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta.

“Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta,” kata Ali, Jumat (4/11/2022).

Yang terakhir, kata Ali, terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Untuk diketahui, KPK menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap, pada Kamis (6/1/2022).

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima6na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version