Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Dibahas dan Disahkan

by arm
Jumat, 4 November 2022 - 19:48
in Nasional
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kanan) dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono, dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Foto: Dokumen Panitia WGD

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kanan) dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono, dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Foto: Dokumen Panitia WGD

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, Ali Mazi.

Pria yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara ini mendorong agar RUU segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga

JAKHUMFEST #3 Hadirkan Pameran Foto, Lelang Barang Artis, Komika, hingga Kelas Jurnalis Cilik

MenKopUKM: Pengembangan Industri Oleh-oleh Perkuat Jalur Pemasaran UMKM

“Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan,” ujar Ali dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. Karena tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat.

Di sini, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi itu lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU ini dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung.

“Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan dan kesenjangan,” katanya seraya mengatakan RUU ini juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud.

Terpisah, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan terhentinya pembahasan RUU tersebut.

“Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang (UU) yang ada,” sebutnya.

Sejumlah UU yang memuat unsur dalam RUU Daerah Kepulauan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Cipta Kerja, sehingga muncul sejumlah kekhawatiran.

“Ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan,” jelasnya.

Pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. (rmn)

Tags: ali mazidaerah kepulauandaerah pesisirKemenko Polhukamnono samponoruu daerah kepulauan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Provinsi Kepulauan Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan 2023
Nasional

Provinsi Kepulauan Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan 2023

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:31
Sengketa Tanah Antarinstansi Pemerintah, Mahfud MD: Selesaikan Secara Dialog dan Non Litigasi
Nasional

Sengketa Tanah Antarinstansi Pemerintah, Mahfud MD: Selesaikan Secara Dialog dan Non Litigasi

Senin, 21 November 2022 - 13:52
Ilustrasi-Seorang-Hacker
Headline

Polisi Masih Periksa Pria Madiun Diduga Bjorka

Kamis, 15 September 2022 - 17:40
Ini Area Komersial Terbaru Properti di PIK2
Ekonomi

Ini Area Komersial Terbaru Properti di PIK2

Jumat, 9 September 2022 - 10:06
Mahfud MD
Nasional

Menko Polhukam: Penanganan Kasus Ferdy Sambo Harus Fokus, Jangan Melebar

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:02
Rapat-Dengar-Pendapat
Nasional

Pengungkapan Kasus Brigadir J, DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Agar Obyektif

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:29
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist