2 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Konser Berdendang Bergoyang

Konser-Senayan

Tangkapan layar penonton memadati konser Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@berdendangbergoyang

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan, dua orang tersangka dugaan pelanggaran konser musik Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengemukakan, dua tersangka itu berinisial HA dan DP. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada, Kamis (3/11/2022) setelah kasusnya dinaikan menjadi tahap penyidikan.

“Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Ia mengemukakan, tersangka inisial HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, tersangka lainnya merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.

“HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya,” tutur Komarudin.

Mereka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman sembilan bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran dilakukan panita penyelenggara konser Berdendang Bergoyang. Salah satunya, melebihinya kapasitas jumlah penonton.

Selain itu, jumlah tiket terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parektaf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19.

Panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Nanun, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19 melampirkan sebanyak 5.000 orang.

“Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan, bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket,” beber Komarudin baru-baru ini. (dan)

Exit mobile version