Dukung Aksi Korporasi, Kementerian ATR/BPN Diganjar Rekor MURI

Muri

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN menerima sertifikat MURI (foto istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

Penghargaan itu diraih atas Perubahan Nama Kreditur Bank Syariah atas Dokumen Jaminan Pengikatan Hak Tanggungan Terbanyak yang diberikan saat pembukaan Indonesia UMKM Expo 2022 ”Naik Pamor” yang digelar di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada indopos.co.id mengatakan pihaknya sangat mendukung aksi korporasi khususnya BUMN untuk mewujudkan menjadi perusahaan go internasional atau berstandar internasional.

”Karena itu perubahan data kreditur karena aksi korporasi ini sangat didukung dan disiapkan segera dengan aturan pendukung agar perubahan ini tetap memberikan kepastian hukum dalam rangka pemberian HT dan kepastian eksekusi lelang kedepannya,” terang Suyus, Sabtu (5/11/2022)

Suyus juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan percepatan pendaftaran Akta Merger dan Ganti Nama pada Sertipikat Hak atas Tanah (HAT) dan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS).

Aksi itu dilakukan karena adanya merger tiga Bank Syariah BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang berakibat hukum terjadinya perubahan nama kreditur.

Menurut Suyus juga, perubahan nama kreditur Bank Syariah atas dokumen jaminan pengikatan Hak Tanggungan di sertipikat sangat penting bagi debitur, agar tidak menjadi kendala apabila debitur telah melunasi utangnya kepada bank.

Nama pada sertipikat Hak Tanggungan juga harus sesuai dengan nama yang menyatakan keterangan lunas. Selain itu juga, bagi kreditur saat akan mengikatkan kembali Hak Tanggungan atau saat akan melakukan eksekusi lelang, nama yang mengajukan lelang itu juga harus sesuai.

Suyus menjelaskan, untuk mengganti nama hak atas tanahnya yang diagunkan harus dilakukan oleh PT BSI (Bank Syariah Indonesia) sebagai entitas baru dari 3 bank yang sudah dimerger tersebut.

”Jadi yang mengajukan permohonan perubahan nama adalah PT BSI. Syaratnya, a. Sertipikat Hak Tanggungan, b. Akta Merger dan Perubahan Nama, c. Sertipikat Hak Atas Tanah Nasabah,” paparnya juga.

Suyus juga mengatakan terkait biaya dalam perubahan nama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 dikenakan tarif Rp50.000 untuk setiap Sertipikat Hak Tanggungan.

Dijelaskan Suyus juga, perubahan nama agunan kreditur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan di Tanah Air.

”Maka setiap terjadinya perubahan data pada data fisik dan data yuridis, baik sertipikat hak atas tanah maupun sertipikat hak tanggungan harus didaftarkan kepada BPN,” tandasnya juga. (yas)

Exit mobile version