Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menjawab Kebutuhan Perda, Ini yang Dilakukan Kemendagri

by bro
Sabtu, 5 November 2022 - 20:50
in Nasional
Diklat-PPNS

Diklat PPNS penegak Perda Foto: Kemdagri for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bersama Lemdiklat Polri memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bidang penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penegak Perda (Peraturan Daerah). Plh Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) Edi Samsudin Nasution mengatakan, sejak 2014 hingga 2021 sedikitnya 2.444 aparatur pemerintah daerah (Pemda) telah mengikuti Diklat PPNS penegak Perda.

“Diklat PPNS Penegak Perda diselenggarakan oleh Diklat Reserse Lemdiklat Polri, kami sebagai pembina Pemda melaksanakan fasilitasi dalam proses pendaftaran,” ujar Safrizal kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).

BacaJuga

Wamentan Harvick Dukung Peningkatan Produksi Susu Segar GKSI

Mahfud MD Klaim Pemerintah Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi, Ini Buktinya

Pada 2022 ini, menurut Kasubdit Batas Negara dan Pulau Terluar Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini, ada 240 orang peserta diklat yang terbagi dalam 8 gelombang. 120 peserta telah selesai mengikuti diklat, dan 120 peserta lainnya sedang dalam proses Diklat.

“Mereka yang telah lulus mendapatkan pembinaan dari Polri dan diangkat menjadi PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari Diklat tersebut PPNS penegak Perda bisa menjalankan kewenangan sebagai PPNS penegak Perda secara legal setelah berkoordinasi dengan kantor wilayah kemenkumham. Selain memperhatikan kelengkapan administrasi, menurut dia, PPNS Penegak Perda harus mempelajari dan memahami Perda yang menjadi kewenangannya.

Karena, lanjut dia, setiap daerah memiliki Perda masing-masing. Misalnya Perda tentang Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) yang dimiliki setiap daerah. Akan tetapi, antar daerah memiliki kebutuhan sendiri, sehingga substansi Perda menjadi berbeda.

“Kami berharap Pemda tak melakukan mutasi PPNS penegak Perda ke OPD (organisasi perangkat daerah) lain, selain untuk pemindahan yang sifatnya promosi,” ucapnya.(nas)

Tags: KemdagriOPDperdappns
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Raperda-Manado
Nasional

Penyusunan Perda tak Boleh Bertentangan dengan Peraturan di Atasnya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:14
Implikasi Ranperda dan Perda Pada Pajak Retribusi di Daerah
Nasional

Implikasi Ranperda dan Perda Pada Pajak Retribusi di Daerah

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:42
BRI Jalin Kerja Sama dengan Oppo Indonesia Perluas Transaksi Digital
Nusantara

Perubahan Nomenklatur di Banten Bukan untuk Habisi Loyalis Wahidin Halim

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:19
al
Nusantara

Serahkan DPA-SKPD ke OPD, Ini Harapan Pj Gubernur Banten

Sabtu, 7 Januari 2023 - 13:15
Pemprov Banten
Nusantara

OPD dan Sekolah di Banten Banyak Dijabat oleh Plt Disorot

Rabu, 30 November 2022 - 05:14
Kantor Pempro -Banten
Nusantara

Akademisi Khawatir Perampingan OPD di Banten Ganggu Pelayanan Pubik

Senin, 21 November 2022 - 19:50
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist