Kesaksian Sopir Ambulans: Wajah Brigadir J Ditutupi Masker Hitam

Polri-TV

Sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Sopir ambulans PT Bintang Medika bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengemukakan, kondisi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditutup masker usai aksi penembakan di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Syahrul saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Wajahnya (jenazah Brigadir J) ditutupin masker,” kata Syahrul kepada majelis hakim saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa
sempat terkejut dan menanyakan masker yang dimaksud saksi Syahrul, sambil menunjukan gambar jenazah yang diburamkan.

“Masker warna apa?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. “Warna hitam,” timpal Syahrul.

Hakim sempat menanyakan kejanggalan yang dirasakan sang sopir ambulans ketika hendak membawa jenazah Brigadir J. “Waktu kamu sampai di lokasi, ada rasa curiga atau ngga,” tanya kembali Hakim Ketua Wahyu.

Syahrul mengakui bahwa di lokasi penjemputan itu ada keraguan dalam dirinya. “Dibilang ada rasa curiga, ada yang mulai,” jawab Syahrul.

Dari kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan atau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mobil ambulans tersebut menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada, Jumat (8/7/2022) malam.

Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang.

Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (dan)

Exit mobile version