Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 2 Pekan, Ini Alasannya

by gint
Senin, 7 November 2022 - 14:43
in Nasional
ppkm

Ilustrasi seseorang menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengemukakan, alasan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 7 hingga 21 November 2022. Salah satunya ialah melonjaknya kasus harian Covid-19.

Selain itu, demi tertibnya pelaksanaan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 akan berlangsung pada 15 – 16 November 2022 di kawasan Nusa Dua, Bali.

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

”Melihat situasi perkembangan terakhir dan juga menjaga situasi tetap terkendali, terutama menyambut even G20,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA saat dihubungi lewat gawai, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Pihaknya segera menuangkan ketentuan perpanjangan PPKM tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. ”Akan dituangkan (aturan perpanjangan PPKM) hari ini,” jelas Safrizal.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama lima pekan, mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Pemerintah telah melakukan assesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM lima pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengungkap, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan tersebut dihitung sejak pekan lalu hingga pada Kamis (3/11/2022), bahwa menunjukan penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

“Jadi per 3 November kemarin data yang kita update ada 30 provinsi yang mengalami peningkatan kasus pada sepekan terakhir. Lalu, ada empat provinsi mengalami penurunan ya dalam sepekan,” ungkap Syahril dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022) sore.

“Kemarin jumlah konfirmasi (kasus positif) 4.951 kasus dari 30.988 jumlah orang diperiksa. Meningkat 78 persen dengan positivity rate 15,98,” tambahnya.

Selama tiga hari terakhir, kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700 hingga 4.900. Bahkan angka kematian juga mengalami peningkatan, yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari. (dan)

Tags: Covid-19KemendagriPPKMPPKM Jawa-Bali
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Mutasi-Virus
Headline

Omicron Kraken Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Lakukan Ini

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:35
Booster-Pasar-Senen
Nasional

Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:44
Masyarakat Petamburan Perkuat Pengaman Ekonomi di Masa Krisis lewat Jamu
Megapolitan

Dinilai Berhasil Tekan Inflasi, Wali Kota Tangerang Jadi Narasumber di Kemendagri

Senin, 23 Januari 2023 - 22:09
Jakhumfest
Megapolitan

JAKHUMFEST #3 Hadir di Pos Bloc, Siap Bangkitkan Peduli Insan Muda

Senin, 23 Januari 2023 - 13:39
booster
Nasional

Jenis Vaksin Covid-19 Bisa Dipakai Masyarakat Booster Kedua

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:20
menkes
Nasional

Pekan Depan, Kemenkes: Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:15
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist