Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan 12 Saksi

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melaksanakan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Selasa (7/11/2022). Dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB.

“Infonya ada 12 (orang) saksi,” kata Djuyamto saat dihubungi lewat gawai, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Para saksi tersebut merupakan terdiri dari ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Namun, dari situ laman resmi PN Jaksel belum ada informasi mengenai nama-nama saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang lanjutan dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri kemudian menelepon Sambo pada Jumat, (8/7/2022), dini hari WIB. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Brigadir J.

Istri eks Kadiv Propam Polri itu meminta Sambo tidak langsung bertindak karena rumahnya di Magelang terbilang kecil. Di sisi lain, dia khawatir aduannya diketahui banyak orang dan menimbulkan masalah baru.

“Dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain,” imbuh Rudy.

Sambo naik pitam mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version