Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Gagal Ginjal Akut Nihil 2 Pekan Terakhir, 14 Pasien Masih Dirawat

by bro
Rabu, 16 November 2022 - 14:56
in Nasional
ginjal

Ilustrasi organ ginjal. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, tidak ada penambahan kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia selama dua pekan terakhir. Bahkan jumlah pasien yang dirawat cenderung menurun.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengemuakakan, nihilnya temuan tersebut berdasar data kasus gagal ginjal akut pada 15 November 2022. Meski masih ada 27 provinsi yang melaporkan kasus tersebut.

BacaJuga

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Gencarkan Genta Organik, Petani Milenial Diminta Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Jadi kita sangat bersyukur, dalam dua minggu terakhir ini kasus (gagal ginjal akut) di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah dan alhamdulillah yang dirawat sekarang tinggal 14 di RSCM,” kata Syahril dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Hingga kemarin jumlah kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak itu 324 orang. Tidak ada kasus meninggal tambahan akibat penyakit tersebut. Sementara angka kesembuhan meningkat.

“Saya ulangi lagi tanggal 15 November kasusnya 324, 14 dirawat, yang 199 meninggal dan sembuh 111 (orang),” ungkap Syahril.

Ia menegaskan, bahwa sejak tanggal 2 November 2022 sampai sekarang atau selama 2 minggu terakhir terjadi penurunan kasus. “Atinya kasusnya tidak bertambah,” jelasnya.

Menurut Syahril, penurunan kasus tersebut dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya kebijakan pemerintah yang melarang memberikan obat sirup yang diduga mengandung unsur kimia EG dan DEG kepada anak.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa memberikan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang di terbitkan pada 18 Oktober lalu.

Instruksi tersebut kemudian dilanjutkan dikeluarkannya Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Pada akhir Agustus kan naik, setelah kita lakukan pengumuman dengan melarang penggunaan obat sirup atau cair, maka penambahan kasus baru maupun angka kematian menurun dengan drastis,” klaimnya beberapa waktu lalu. (dan)

Tags: Gagal Ginjal AkutGagal Ginjal Akut Misterius AnakKasus Gagal Ginjal AkutKemenkes
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Mutasi-Virus
Headline

Omicron Kraken Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Lakukan Ini

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:35
Booster-Pasar-Senen
Nasional

Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:44
Vaksin Booster Kedua Covid-19 Masyarakat Umum, 9,3 Juta Dosis Disiapkan
Nasional

Vaksin Booster Kedua Covid-19 Masyarakat Umum, 9,3 Juta Dosis Disiapkan

Senin, 23 Januari 2023 - 23:14
menkes
Nasional

Pekan Depan, Kemenkes: Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:15
Penyakit-Campak
Nasional

Kasus Campak Tahun 2022, Sebagian Besar Pasien Tidak Pernah Diimunisasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:28
Gejala-Cacar-Monyet
Headline

55 Daerah di 12 Provinsi Tetapkan KLB Campak, Ini Daftarnya

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:05
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist