Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan BMN Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

by wib
Kamis, 17 November 2022 - 19:00
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai musnahkan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai di Pontianak dan Mataram. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai gelar dua pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai di Pontianak dan Mataram. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Secara keseluruhan, barang-barang tersebut juga telah mendapat persetujuan peruntukan musnah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPN) setempat.

Di Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) musnahkan 3.284.324 batang rokok dan 279 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai, 51 bale pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa, dan 1.440 bungkus biji kopi yang telah kedaluwarsa.

BacaJuga

KBRI Ankara: Diperkirakan 500 Orang WNI Bermukim di Wilayah Pusat Gempa

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

“BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan musnah tersebut merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Kami telah memeriksa dan meneliti barang-barang tersebut. Karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja Prov. NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos dan TNI, Polri, dan pihak Angkasa Pura I musnahkan 72.846 bungkus rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 66.076 bungkus di antaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di pulau Lombok selama periode 2021-2022. Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta.

“Dengan peran serta aktif masyarakat dan dukungan sinergi aparat hukum dan instansi pemerintah lainnya, salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dapat berjalan dengan optimal,” tegasnya. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai MataramKanwil Bea Cukai KalbagbarPemusnahan Barang Hasil Penindakanpemusnahan barang milik negara
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Periksa dan Layani Kedatangan Dua Kapal Pesiar dari Singapura

Senin, 6 Februari 2023 - 20:10
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini

Senin, 6 Februari 2023 - 19:18
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Senin, 6 Februari 2023 - 18:42
Bea Cukai
Megapolitan

Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Senin, 6 Februari 2023 - 18:07
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist