Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Seimbangkan Potensi Pertumbuhan Ekonomi dengan Keberlanjutan Lingkungan melalui Rencana Tata Ruang

by arm
Kamis, 17 November 2022 - 09:05
in Nasional
Pembahasan-RDTR

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa berfoto bersama di sela Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta Gandaria City, Selasa (15/11/2022). Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta Gandaria City, Selasa (15/11/2022). Rancangan RDTR yang dibahas adalah rancangan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) III Kota Singkawang; RDTR Kawasan Perkotaan Wangi-Wangi dan RDTR Matahora sekitar Kawasan Pariwisata, Kabupaten Wakatobi; serta RDTR Perkotaan Sorong.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menjelaskan, RDTR bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. “Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RTR, karena RTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Jangan sampai alam yang merupakan titipan tereksploitasi untuk masa kini” tuturnya.

BacaJuga

Modus Penipuan atas Nama AMSI, Polisi Didesak Tindak Pelaku

JOB Tomori – IMZ Dompet Dhuafa Resmikan Gerai BUMDESa Sumber Harapan

Selain itu, Gabriel Triwibawa juga menyinggung soal isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada rapat lintas sektor kali ini. Ia mengatakan, saat ini dunia sedang dihadapkan dengan tantangan perubahan iklim yang mengharuskan manusia untuk berpikir adaptif dan solutif terhadap perubahan iklim. Maka, untuk menjawab tantangan tersebut dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, perencanaan ruang harus mengedepankan aspek-aspek kelestarian lingkungan seperti RTH. Untuk kemudian, dituangkan ke dalam RTR dan dapat diimplementasikan di masa mendatang.

Maka dari itu, Gabriel mengingatkan agar RTH di setiap RDTR telah mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

“Terkait RTH, selain kuantitas, kita juga harus perhitungkan terhadap kualitasnya,” lanjutnya.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie yang hadir secara langsung pada kesempatan tersebut mengatakan, rancangan RDTR WP III Kota Singkawang lebih difokuskan pada aspek kawasan kebandarudaraan dan kawasan industri. Hal ini sejalan dengan tujuan penataan WP III yang mendukung pengembangan Bandar Udara Singkawang sebagai bandar udara pengumpan yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan lingkungan yang berkelanjutan.

”Bandara Singkawang memiliki akses yang lebih dekat ke Pelabuhan Internasional Kijing. Dan Pelabuhan Kijing merupakan Proyek Strategis Nasional yang terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mempawah. Dengan keberadaan Bandara Singkawang, diharapkan dapat memberikan alternatif rute pergerakan baik lokal, regional, maupun internasional,” ungkapnya.

Jika RDTR WP III Kota Singkawang mengangkat isu kebandarudaraan, lain halnya dengan RDTR Kawasan Perkotaan Wangi-Wangi dan RDTR Matahora sekitar Kawasan Pariwisata. RDTR di kawasan tersebut berfokus pada potensi besar di sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata. Sebab, sebagian besar wilayah Wakatobi merupakan perairan laut. “Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan berupaya agar pembangunan difokuskan pada ketiga sektor tersebut, sehingga menjadi ruang yang menarik untuk wisatawan,” tutur Bupati Wakatobi, Haliana.

Haliana juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Bupati RDTR menjadi Peraturan Bupati maksimal 1 bulan setelah Persetujuan Substansi terbit.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, George Yarangga berharap, dengan adanya Peraturan Wali Kota Sorong tentang RDTR Perkotaan Sorong dapat mewujudkan Kota Sorong sebagai kota transit yang produktif pada sektor industri, jasa, perikanan, dan wisata berbasis mitigasi bencana. Hal ini diperkuat dengan adanya rencana Bandara Domine Eduard Osok Sorong yang akan ditingkatkan menjadi bandara internasional untuk menunjang ekspor dan impor di Kota Sorong.

“Potensi dari segala sektor yang ada di Perkotaan Sorong diharapkan mendapat perhatian penuh oleh pemerintah pusat di dalam pengembangan dan pengelolaannya di masa yang akan datang,” harapnya.(dan)

Tags: kementerian atr/bpnPertumbuhan EkonomiRDTRRencana Detail Tata RuangRTH
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Yayasan-Sunan-Kalijaga-Kadilangu
Nasional

Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Wamen ATR/Waka BPN: Jaga Warisan Leluhur Indonesia

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:35
Sosialisasi-Program-Strategis
Ekonomi

Sebarluaskan Informasi PTSL, Agar Seluruh Masyarakat Bisa Terima Manfaat Tanah yang Bersertifikat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:25
Kementerian ATR/BPN
Nasional

Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Jamin Kebebasan Beribadah Seluruh Umat

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:11
Kegiatan-Peningkatan-Kualitas-PPAT
Nasional

Kementerian ATR/BPN Berupaya Hasilkan PPAT yang Berkualitas, Profesional, dan Berintegritas

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:20
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Siap Sosialisasikan Perppu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:35
KWI
Nasional

Lindungi Aset KWI, Menteri ATR/Kepala BPN: Kita Kawal Rumah Ibadah dari Masalah Pertanahan

Selasa, 24 Januari 2023 - 22:55
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist