INDOPOS.CO.ID – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta, para peternak layer dan pedagang telur membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan harga acuan penjualan/pembelian (HAP).
Hal tersebut telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Berdasarkan Perbadan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000/kg.
“Momentum menjelang Nataru ini, kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Ia mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang.
Seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Selain itu, Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).
Penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan itu menjaga harga keseimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen, serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.
“Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik,” ucap Arief.(dan)