DPD Apresiasi Keputusan Pemerintah Naikkan 10 Persen Upah Minimum 2023

DPD Apresiasi Keputusan Pemerintah Naikkan 10 Persen Upah Minimum 2023 - pekerja tekstil - www.indopos.co.id

Ilustrasi tenaga kerja. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023.

Kenaikan tersebut, menurut dia, sudah tepat di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami apresiasi penetapan upah minimum 10 persen yang tercantum dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Hasan Basri dalam keterangan, Minggu (20/11/2022).

Ia menilai, keputusan tersebut obyektif dan berpihak pada buruh. Kendati mereka dibayangi ancaman PHK massal di 2023 nanti.

“Keputusan kenaikan upah minimum ini mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh,” katanya.

Salah satunya, lanjut Hasan, tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Keputusan ini cukup baik dan melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Apalagi, pandemi hingga saat ini belum berakhir.

“Dunia tidak baik-baik saja, negara-negara Eropa banyak yang resesi,” ucapnya.

“Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi TV analog ke digital, karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB),” imbuhnya.

Ia berharap keputusan tersebut dapat dijalankan oleh semua pihak baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

“Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version