Ketum Pemuda ICMI: Pemda Hanya Penonton dalam Pengelolaan Tambang

Ketum Pemuda ICMI: Pemda Hanya Penonton dalam Pengelolaan Tambang - ismail rumada - www.indopos.co.id

Ketua Umum Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Ismail Rumada. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau undang-undang Omnibus Law telah mengamputasi sistem pemerintahan yang berasaskan Otonomi Daerah (Otda).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) Ismail Rumada melalui gawai, Minggu (20/11/2022).

Pemeriksaan pusat, menurut dia, telah mengkebiri kewenangan Pemda untuk mengelola dan memanfaatkan segala potensi baik sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA). Kendati hal itu untuk untuk kesejahteraan masyarakat.

“Terkait pencabutan tata kelola tambang, Pemda kini hanya jadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui UU pertambangan yang terbaru,” ungkapnya.

Malah, lanjut dia, Pemda harus menanggung beban kerusakan lingkungan dari eksplorasi koorporasi yang mengantongi izin pertambangan.

Selain itu, hak-hak masyarakat dan masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya terancam dikriminalkan.

“Aksi-aksi protes dan perlawanan mereka terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam dan lingkungannya akan dikriminalkan,” katanya.

Ia berharap, kaum intelektual dan kelompok cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dengan berkontribusi konkrit dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah, agar setiap kebijakan yang diputuskan tepat dan adil dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.

“Mereka juga wajib melakukan kontrol dan evaluasi setiap kebijkan yang terkesan diskriminatif yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version