Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakai AJB Palsu, Modus Mafia Tanah Serobot Tanah Warga

by gint
Senin, 21 November 2022 - 13:33
in Nasional
Tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ist

Tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Beragam modus digunakan mafia tanah melakukan aksinya. Salah satunya, menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan dalam menyerobot sejumlah tanah warga.

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020.

BacaJuga

Kecelakaan Mobil DPRD Jambi Bawa Perempuan Bugil, Ini Kata KPAI

LAZ PLN Indonesia Power Suralaya Gandeng RS Mata Achmad Wardi BWI-DD Gelar Operasi Katarak Gratis

Putusan tersebut dimenangkan Iwan Chandra warga Jakarta Barat itu memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan, yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” kata Iwan Chandra dalam keterangannya, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.

Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.

Pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.

Dewanto menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang, Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

“Kami telah menjalankan sesuai aturan, yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Dewanto.

Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya. (dan)

Tags: AJBAJB PalsuMafia Tanah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

atr
Nasional

Picu Konflik Agraria, KPK Temukan 8,3 Juta Ha Lahan HGU Belum Terpetakan

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:30
Ilustrasi tanah
Nasional

Lokataru Sebut Satu Lagi Oknum Mafia Tanah yang Kerap Bermain Alih Sertifikat

Senin, 26 Desember 2022 - 22:32
tanah
Nasional

Sertipikasi Tanah sebagai Langkah Antisipatif Menghindari Mafia Tanah

Jumat, 16 Desember 2022 - 21:30
Sinergi 4 Pilar, Menteri ATR: Kita Gebuk Mafia Tanah Ramai-Ramai
Nasional

Sinergi 4 Pilar, Menteri ATR: Kita Gebuk Mafia Tanah Ramai-Ramai

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:59
Diskusi-Interaktif
Nasional

Mahasiswa Dukung dan Apresiasi Menteri ATR/BPN Sikat Mafia Tanah

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:35
Tersangka-Mafia-Tanah-Lampung
Nusantara

Polda Lampung Ungkap Mafia Tanah Mulai dari Kades, Kepala Satpol PP, PPAT dan Pejabat BPN

Jumat, 30 September 2022 - 21:40
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist