Pakai AJB Palsu, Modus Mafia Tanah Serobot Tanah Warga

Pakai AJB Palsu, Modus Mafia Tanah Serobot Tanah Warga - RUMAH ajb - www.indopos.co.id

Tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Beragam modus digunakan mafia tanah melakukan aksinya. Salah satunya, menggunakan AJB (Akta Jual Beli) Palsu berlegalitas Kelurahan dalam menyerobot sejumlah tanah warga.

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020.

Putusan tersebut dimenangkan Iwan Chandra warga Jakarta Barat itu memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan, yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” kata Iwan Chandra dalam keterangannya, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.

Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.

Pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.

Dewanto menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang, Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

“Kami telah menjalankan sesuai aturan, yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Dewanto.

Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya. (dan)

Exit mobile version