Polisi: Pencabutan BAP Teddy Minahasa Bukan Berarti Pidananya Gugur

Polisi: Pencabutan BAP Teddy Minahasa Bukan Berarti Pidananya Gugur - tangkap borgol - www.indopos.co.id

Ilustrasi tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan, proses hukum terhadap tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tidak akan hilang, meski yang bersangkutan telah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pencabutan BAP, bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti kepada wartawan, Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Ia sama sekali tak mempersoalkan hal tersebut, lantaran pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya.

“Pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” ujar Mukti.

Polisi telah mengantongi empat alat bukti yang cukup menjadikannya sebagai tersangka. Keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.

“Sudah lengkap alat bukti kita,” jelas Mukti.

Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka, serta saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengemukakan, barang bukti berupa 5 kilogram sabu masih tersimpan utuh.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tambah Hotman. (dan)

Exit mobile version