Sengketa Tanah Antarinstansi Pemerintah, Mahfud MD: Selesaikan Secara Dialog dan Non Litigasi

Sengketa Tanah Antarinstansi Pemerintah, Mahfud MD: Selesaikan Secara Dialog dan Non Litigasi - mahfud - www.indopos.co.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam Forum Diskusi Terpumpun atau FGD tentang Pertanahan di Yogyakarta. Foto: Dok Kemenko Polhukam

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengimbau berbagai persoalan tanah yang muncul antarinstansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesain di luar pengadilan.

“Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution,” kata Mahfud MD dalam Forum Diskusi Terpumpun atau FGD tentang Pertanahan di Yogyakarta, Senin (21/11/2022).

Penyelesaian secara dialog lanjut Mahfud, akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan, komprehensif.

“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Kemenko Polhukam sendiri telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antarinstansi pemerintah melalui jalur dialog. Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyatakan, pihaknya berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.

“Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi,” ujar Sugeng.

Penyelesaian melalui jalur non litigasi juga ditempuh dalam permasalahan penggunaan tanah aset PT. Asuransi Jiwasraya oleh Kodam I Bukit Barisan di kota Medan.

Kedeputian Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam melakukan tiga kali rapat koordinasi dan peninjauan lokasi aset, kemudian dicapai kesepakatan penyelesaian masalah ini pada tanggal 8 November tahun 2022.

Pada tahun 2020 misalnya, menerima 1.320 pengaduan masyarakat, tahun 2021 terdapat 1.375 pengaduan, dan hingga bulan Oktober tahun 2022 telah masuk 1.575 pengaduan.

“Dari angka itu, sekitar 50 hingga 60 persen pengaduan terkait masalah tanah atau lahan, dari administrasi pencatatan pertanahan, penguasaan tanpa hak, hingga persoalan hak atas tanah pada Kementerian dan Lembaga, serta BUMN dan BUMD,” imbuh Sugeng. (dan)

Exit mobile version