Sidang Lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan 10 Saksi Polisi

Sidang Lanjutan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadirkan 10 Saksi Polisi - kuat maruf - www.indopos.co.id

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat mendengarkan putusan sela dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Tv Polri

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang pidana pembunuhan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada, Senin (21/11/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi agenda sidang hari ini terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Iya (pemeriksaan saksi dari JPU),” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Ia mengaku, belum mendapat informasi pasti mengenai jumlah saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang. “Mengenai berapa orang saksi, kami belum dapat info,” ucap Djuyamto.

Namun, informasi yang dikantongi awak media menyebutkan ada 10 saksi dari anggota Polri. Antara lain, Kabag Gakkum Provos Provam Polri Kombes Susanto Haris, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifraizal Samuel.

Selain itu, Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, dab anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo. Serta, anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti,

Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata, Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendi, dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang. (dan)

Exit mobile version