Jumat, 24 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu Direvisi

by bro
Selasa, 22 November 2022 - 13:50
in Nasional
Ilustrasi - Pasar karbon. Foto: pixabay

Ilustrasi - Pasar karbon. Foto: pixabay

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pembahasan pasar karbon dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tengah memasuki masa yang krusial.

Hal ini terkait dengan desain infrastruktur bursa karbon, hingga sistem pengawasan oleh regulator yang relevan. Secara umum urgensi hadirnya pasar karbon sejalan dengan upaya pemerintah tahun 2016 saat menyampaikan nationally determined contribution (NDC) sebagai komitmen terhadap program penurunan emisi karbon global.

BacaJuga

MUI: Buka Puasa Bersama Itu Tradisi Keagamaan

Banyak Peminat, KKP Kembangkan Budidaya Ikan Nila di Papua

Melalui NDC tersebut, Pemerintah Indonesia bertekad untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (dengan bantuan internasional) pada tahun 2030.

Sementara kebutuhan biaya untuk mitigasi perubahan iklim secara akumulatif selama 2020-2030 mencapai Rp3.779 triliun atau Rp343,6 triliun per tahun. Angka tersebut tidak mungkin seluruhnya ditutup dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kehadiran pasar karbon diharapkan menjadi solusi untuk menutup kebutuhan pendanaan yang besar dari sisi pelaku usaha.

Mengingat urgensi kehadiran pasar karbon, maka pembahasan pasar karbon dalam RUU PPSK perlu mengakomodir beberapa perbaikan. Pasal 26 misalnya menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pasar karbon akan diatur oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan sebaiknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilibatkan sebagai regulator utama pasar karbon, karena karbon secara umum didefinisikan sebagai komoditi ketimbang efek.

“Sementara ruang pengaturan OJK lebih pas terkait produk pembiayaan dari hasil perdagangan karbon, sesuai fungsi jasa keuangan,” kata Bhima, Selasa (22/11/2022).

Bhima menambahkan peluang kolaborasi antara Bappebti dan OJK nantinya dapat berbentuk skema pembiayaan lembaga keuangan, di mana Bappebti yang mengatur perdagangan komoditi karbon, sementara OJK yang akan memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.

“Contohnya, ada perusahaan yang memiliki sertifikat penurunan emisi, dapat menjaminkan sertifikatnya di perbankan. Komoditi karbon sebagai agunan akan menjadikan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap lingkungan memperoleh lebih banyak peluang pendanaan baru,” ungkap Bhima.

Ketentuan berikutnya yang perlu di perbaiki, kata Bhima, adalah Pasal 5A ayat 8 yang mengatur tentang perdagangan sekunder karbon dalam wewenang OJK.

“Selain revisi pada Pasal 26, kami mendesak Pasal 5A ayat 8 direvisi dengan jalan tengah kolaborasi antara regulator yakni OJK dan Bappebti untuk mengatur perdagangan sekunder sertifikat izin emisi dan sertifikat penurunan emisi di bursa karbon. Sebagian besar pemain bursa komoditi yang existing sudah memiliki infrastruktur memadai untuk menjalankan bursa karbon, sehingga dirasa tidak perlu mempersiapkan infrastruktur baru di bawah wewenang OJK. Kami khawatir masa tunggu yang lama akan menyebabkan bursa karbon luar negeri lebih menarik, padahal Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa,” tutup Bhima. (dam)

Tags: Celiospasar karbonruu ppsk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

minyak goreng
Ekonomi

MinyaKita Langka karena Ketidaksiapan Pemerintah Kendalikan Stok

Senin, 20 Februari 2023 - 19:59
RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas
Ekonomi

RUU PPSK Dorong Koperasi Naik Kelas

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:37
logo
Nasional

Ekonom: RUU PPSK, Koperasi Miliki Kesempatan Perlakuan Setara dengan Pelaku Bisnis Lainnya

Jumat, 25 November 2022 - 00:37
psk
Nasional

RUU PPSK Jadi Angin Segar Bagi Investor Ritel Likuidasi Emiten yang Pailit

Jumat, 25 November 2022 - 00:14
Logo-Koperasi-RUU
Nasional

Ekonom: Koperasi Bisa Berkembang Jadi Perusahaan Multinasional

Rabu, 23 November 2022 - 21:42
Pendanaan Transisi Energi di Indonesia Perlu Dilakukan secara Transparan
Ekonomi

Pendanaan Transisi Energi di Indonesia Perlu Dilakukan secara Transparan

Kamis, 17 November 2022 - 16:44
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Unggah Animasi Puan Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Wakil Oligarki

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:18
ilustrasi kapal

Polemik Dunia Perikanan, Benarkah Pascaproduksi Jadi Solusi?

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist