OPSI: PHK Itu Harus Penuhi Hak-hak Buruh

demo buruh

Ilustrasi aksi buruh tuntut Pesangon. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ancaman resesi global akan berdampak pada buruh. Dengan alasan finansial pengusaha akan merumahkan para pekerjanya.

“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang No Work No Pay maka, pihak perusahaan tetap harus membayar upah termasuk membayar iuran seluruh program jaminan sosial agar pekerja tetap memiliki pendapatan dan tetap terlindungi oleh jaminan sosial,” kata Timboel Siregar melalui gawai, Senin (21/11/2022).

Apabila perusahaan melakukan PHK dan terjadi perselisihan PHK, dikatakan dia, perusahaan harus tetap membayar upah pekerja sampai adanya putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 157A UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19 dan hingga saat ini, pengusaha yang merumahkan pekerja kecenderungannya tidak membayar upah pekerja. Dan kalau pun dibayar upah ditentukan sepihak oleh pengusaha dengan nilai jauh di bawah upah normal.

“Ketika dirumahkan lalu dikatakan telah terjadi PHK, pihak pengusaha mengatakan tidak terjadi PHK, namun upah tidak dibayarkan lagi. Tindakan pengusaha yang tidak membayar upah pekerja adalah sebuah pelanggaran, dan ini terus dibiarkan pemerintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut seharusnya ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Namun, peran pengawas ketenagakerjaan sangat lemah, sehingga pekerja terus menjadi korban.

“Dirumahkan tanpa upah membuat pekerja tersandera. Di PHK tidak tetapi tidak dibayar upahnya. Kalau di PHK maka pekerja memiliki kepastian, yaitu berhak mendapat kompensasi PHK (yaitu pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak), mendapat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat mencairkan JHT, dan dapat pelayanan JKN maksimal 6 bulan dari BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran,” terangnya.

“Yang terjadi saat ini justru dirumahkan tanpa upah dan iuran jaminan sosial tidak dibayar lagi, tetapi pekerja tidak di PHK. Ini yang membuat pekerja jadi menderita. Tanpa upah dan tanpa perlindungan sosial,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version