Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Musnahkan 269 Kilogram Sabu, 7 Orang Ditangkap

by wib
Selasa, 22 November 2022 - 22:02
in Nasional
Pemusnahan-Barbuk-Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Narkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. ( Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Narkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dan memusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269,707 kilogram (kg) dari empat pengungkapan kasus narkotika. Mulai September hingga Oktober 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, kasus pertama pada 14 September 2022 dengan tersangka bernama Safwan Supardi alias Awan di Pekan Baru, Riau. Dengan barang bukti 21.283 gram sabu.

BacaJuga

Pengajuan Visa Kunjungan dan Perpanjangan Bisa Via Aplikasi ‘Molina’ Imigrasi

Eks Walkot Diringkus Diduga Otak Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar

“Kedua, narkotika jenis sabu sebnyak 179.000 gram, disita dari tersangka bernama Fatahillah. Ini ada beberapa DPO. Kami sedang mengerjanya,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Penangkapan tersangka kedua berkerja sama dengan Bea dan Cukai di Desa Blang, Peureulak, Aceh. Pada 10 Oktober, penangkapan kasus ketiga, di Perairan Aceh Tamiang. Barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu.

“Jaringan yang sama, disita dari tersangka Marzani, Muhammad Reza, Zulyandi dan Hendra Khomani. Telah menetapkan DPO dan menetapkan red notice,” ujar Krisno.

Pengungkapan kasus terakhir pada 28 Oktober 2022, disita barang bukti sabu seberat 19,424 kg. Penyidik menangkap tersangka Candra Saputra alias Carles di Jalan Balai Kota, Medan, Sumatera Utara.

“Dari total barang bukti 269,707 kilogram. Dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan empat orang per hari maka total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.078.828 jiwa,” imbuh Krisno.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang tersangka dari pengungkapan empat kasus tersebut. Turut hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut, anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan I Wayan Sudirta, Kejaksaan Agung serta Bea dan Cukai.

Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat diajak melihat gudang penyimpanan barang bukti. Sistem pengamanannya sangat baik. Karenanya Polda dan Polres diharap bisa mengikuti dan menyamakan kualitas penyimpanan barang bukti hasil penindakannya.

“Saya melihat gudang penyimpanan barang bukti narkoba ini sangat ketat sekali dan bagus, sistem pengamanannya luar biasa baik pencatatan, pengambilan penyimpanan dan pengeluaran barang bukti ini sangat bagus,” ucap Pangeran.

“Saya berharap ini bisa menjadi contoh jajaran di bawahnya baik Polda maupun Polres,” tambahnya.(dan)

Tags: NarkobaPemusnahanPolriSabu-sabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi
Headline

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi
Megapolitan

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:23
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist