Putri Candrawathi Kena Covid-19, Sambo: Tak Patuhi Prokes di Rutan

Tangkapan-layar-sidang-lanjutan

Tangkapan layar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (YouTube Tv Polri)

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan, istrinya Putri Candrawathi baru pertama kali terkonfirmasi positif Covid-19 sejak menjalani masa penahanan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengklaim, keluarganya disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Termasuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.

“Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi (prokes) di rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif,” kata Sambo saat memberikan tanggapan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sedianya Putri menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kali ini dia harus menghadiri persidangan secara daring atau online.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis mengaku tak mengetahui Putri tertular Covid-19. Hanya saja, ia membenarkan pernyataan kliennya mengenai ketatnya protokol kesehatan.

“Artinya kan pak Sambo menyampaikan dalam keluarga beliau itu SOP sangat ketat. Saya juga mengalami seperti itu, saat berkunjung ke rumahnya, pada saat berkunjung ke kantor kami semua di antigen-PCR,” ucap Arman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinyatakan positif Covid-19.

“Untuk terdakwa PC, kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” tutur JPU dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sambo berang mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version