RUU PPSK Jadi Angin Segar Bagi Investor Ritel Likuidasi Emiten yang Pailit

psk

Salah satu ritel di Indonesia. Foto : Net

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tengah digodok. Salah satunya meningkatkan perlindungan hak bagi para investor ritel saat terjadinya likuidasi emiten yang pailit

“Perlindungan ini diatur dalam Pasal 87 A RUU PPSK,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dalam pasal tersebut diatur, bahwasanya dalam hal terjadi likuidasi atas emiten atau perusahaan publik, kedudukan pemegang saham publik adalah satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.

Sementara pada ayat kedua, berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai batasan pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur lebih lanjut oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap akan memberikan daya tarik tersendiri bagi para investor ritel Indonesia untuk berinvestasi di Pasar Modal,” katanya.

Sebab, lanjut dia, para investor ritel ini akan lebih merasa dilindungi hak-haknya saat berinvestasi pada emiten tertentu. “Perlindungan ini konteksnya untuk memberikan tambahan perlindungan bagi investor ritel,” ungkapnya.

Tujuan tambahan perlindungan tersebut, masih ujar dia, untuk memberikan perlindungan terhadap investor pemegang saham publik dan pemegang efek bersifat utang. Sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai perlindungan investor tersebut terhadap kepailitan emiten atau perusahaan publik.

“Kalau biasanya yang terjadi investor pemegang saham letaknya selalu di belakang ketika terjadi kepailitan, yang diutamakan biasanya kreditur, itu didahulukan ketika ada kepailitan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version