Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah dan DPR Diapresiasi 3 Organisasi Advokat Akomodir Masukan untuk RKUHP

by arm
Minggu, 27 November 2022 - 22:41
in Nasional
asrulsani

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) D Susanti R, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zein, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (dari kiri ke kanan) dalam Seminar Nasional Organisasi Advokat Membahas RKUHP, di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tiga organisasi advokat yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mengapresiasi pemerintah dan DPR RI terkait draf perubahan Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam rilis bersama tiga organisasi advokat yang diterima media, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dan Ketua Umum DPN Peradi SAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dalam rilis bersamanya menyampaikan bahwa sejumlah masukan dari pihaknya telah diakomodir dalam draf perubahan RKUHP per 24 November 2022.

BacaJuga

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi dari Ombudsman RI

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Sejumlah masukan itu antara lain terkait pasal-pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan), dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.

“kami perlu mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court,” demikian tertulis dalam rilis bersama yang diunggah di website www.kai.or.id dan diterima media pada Minggu (27/21/2022).

Hal itu karena sebelumnya, perbuatan yang dilarang yakni ‘tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan’ pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022, kemudian diubah menjadi ‘tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung’ pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.

“Kemudian pada bagian Penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022),” lanjutnya.

Para organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim. Hal tersebut sebagaimana telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

“Selain itu, saat proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan “advokat” sebagai subyek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, hanya saja perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP yang akan disahkan nanti telah menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.

Dalam rilis juga dikatakan, para advokat tersebut mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana yang kami rekomendasikan oleh para advokat itu.

“Kami mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana ‘rekayasa kasus’ termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022,” jelasnya.

Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.

“Kami juga mengapresiasi tim perumus yang telah menghapuskan pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai ‘tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan’ yang mana pada draf RKUHP sebelumnya tidak merinci bentuk-bentuk tindakannya dan tidak menjadikannya sebagai tujuan delik, sehingga rentan untuk disalahgunakan dalam praktik,” tuturnya.

Sebelumnya, ketiga organisasi advokat telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022 dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej hingga Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP. (ibs)

Tags: kaiPeradiperadi saiRKUHP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sosialisasi-KUHP
Nasional

Empat Sekawan Ajak Masyarakat Indonesia Bangga dengan UU KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:05
Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu
Nasional

Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:07
Aksi-penolakan-RKUHP
Headline

PBB Prihatin Sejumlah Pasal Diskriminatif KHUP

Kamis, 8 Desember 2022 - 21:05
rkuhp
Nasional

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, AJI Sorot 17 Pasal Bermasalah

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:36
komnas
Nasional

Komnas HAM: RKUHP Harus Sesuai Koridor Hak Asasi Manusia

Senin, 5 Desember 2022 - 22:22
RDPU
Nasional

Komisi III DPR Sanjung Usulan RKUHP dari Dewan Pers

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:43
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:07
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist